Minggu, 18 November 2012

prosedur registrasi web.mail dan email client

Mengoperasikan software e-mail client


A. PENGERTIAN E-MAIL
E·mail adalah fasilitas intemet yang digunakan untuk mengirim surat elektronik. Pengiriman surat secara elektronik ini sering disebut dengan Electronic Mail atau yang terkenal dengan istilah e-mail. Setiap orang yang akan berkomunikasi menggunakan Iayanan internet e-mail harus memiliki alamat e-mail sendiri-sendiri, alamat e-mail ini dapat diperoleh secara resmi ketika mendaftarkan diri ke ISP atau didapatkan dengan cara gratis (free e-mail. Aplikasi di intemet untuk mengakses e-mail dapat berupa aplikasi tersendiri seperti Eudora, Intemet mail, Pine, atau menggunakan fasilltas Web mail. Web mail adalah fasilitas untuk mengakses e-mail dengan menggunakan browser. E-mail dapat dikirimkan ke setiap orang satu per satu atau pengiriman secara kelompok. Dalam pengiriman secara kelompok, setiap sekali mengirim maka seluruh anggota dalam kelompok tersebut akan terkirim. Istilah ini sering disebut Mailing List atau milis. Microsoft Office telah melengkapi fasilitas e-mail ini dengan Microsoft Outlook dan Outlook Express. Aplikasi ini dapat kita gunakan untuk mengirim dan menerima e-mail secara Iangsung. Sejumlah perusahaan jasa layanan intemet menyediakan fasilitas e-mail secara terintegrasi maupun terpisah. Yahoo menyediakan fasilltas e-mail secara terintegrasi dengan layanan intemet Iainnya, bahkan Yahoo menyediakan pendaftaran e-mail gratis kepada seluruh pengguna internet di seluruh dunia.
B. MEMBUAT ALAMAT E-MAIL MELALUI SEARCH ENGINE
Bagaimana kita membuat sebuah alamat e-mail?
Untuk dapat mengirim dan menerima e-mall, kita harus melakukan pendaftaran ke salah satu provider yang menyediakanjasa Iayanan tersebut. Langkah-langkah yang kita tempuh yaitu sebagai berikut.
1. Koneksikan komputer ke internet, kemudian buka browser Internet Explorer. Kunjungilah situs http:// mail.yahoo. co.id/. Kunjungan ini bertujuan untuk mendaftarkan alamat e-mail agar dapat memanfaatkan layanan internet untuk mengirimkan surat elektronik.

Maka akan keluar tampilan sebagai berikut:

Klik Daftar akan muncul seperti dibawah ini.

Maka akan keluar tampilan sebagai berikut dan Isilah form berikut ini :

Ada 3 Pokok Isian yang harus dilengkapi dengan benar yaitu :
1. Ceritakan tentang diri Anda ….
2. Pilih ID dan sandi ….
3. Jika Anda lupa sandi atau ID Anda ….
Berikut ini uraiannya :
1. Ceritakan tentang diri Anda ….
Nama Saya : Isikan dengan nama depan dan nama belakang anda (jika ada). Perlu diperhatikan bahwa isian nama anda nantinya akan dijadikan saran ID dari yahoo. Contohnya nama depan : Ahmad nama belakang : Zidni, maka pada ID Yahoo! dan email akan diberikan masukan ID yang tersedia misalnya : ahmad.zidni dan seterusnya. Dan apabila anda memasukkan ID-nya salah, maka akan muncul ID ini tidak tersedia.

Jenis Kelamin : isikan dengan jenis kelamin pria / wanita, contoh : Pria.
Tanggal Lahir : isikan tanggal, bulan dan tahun kelahiran anda, contoh :
11 September 1970.
Saya tinggal di : isikan Negara tempat anda tinggal, misalnya Indonesia Kode Pos : isikan kode pos tempat anda tinggal, misalnya saya tinggal di Kab. Pekalongan Kec. Wonopringgo maka saya tulis 51181.
2. Pilih ID dan sandi ….
ID Yahoo! dan Email : isikan nama ID Yahoo! Dan Email anda dengan format ……@yahoo.co.id. Artinya anda hanya cukup menuliskan nama ID atau Email di bagian kosong saja, misalkan zidni_zet (perlu diingat dalam penulisan nama ID atau Email harus menggunakan huruf kecil semua dan tidak boleh ada spasi), maka secara otomatis ID dan email anda akan beralamat di yahoo.co.id menjadi zidni_zet @yahoo.co.id
Apabila ID Yahoo! Anda berhasil disetujui pihak yahoo, maka akan muncul tulisan ID Yahoo! Anda sudah disetel ke zidni_zet

3. Pertanyaan Keamanan
isikan pertanyaan-pertanyaan yang mudah anda ingat dan mudah jawabannya, contoh : Siapa nama tengah ayah Anda? Pertanyaan ini digunakan apabila anda lupa sandi email, maka bisa menggunakan jawaban atas pertanyaan yang anda buat disini.
Jawaban Anda : isikan jawaban anda atas pertanyaan di atas minimal 4 karakter, penggunaan huruf besar atau kecil diperbolehkan, contoh : marjono
Hanya beberapa data lagi ….
Ketikkan kode yang ditunjukkan : isikan kode sama persis seperti yang muncul dilayar bawahnya, huruf besar atau kecil berpengaruh terhadap isian kode. Kode yang muncul di kotak besar akan selalu berubah-ubah setiap kali mendaftar, pada contoh disini yang keluar adalah GT24

Langkah berikutnya adalah berilah tanda centang ( √ ) dengan cara klik pada kotak pilihan Anda Setuju?
Untuk memproses pendaftaran email anda, maka klik tombol

Tunggu proses berlangsung, jika berhasil pendaftaran anda maka akan muncul tampilan sebagai berikut :

Anda bisa mencatat Data Rincian Akun tersebut, khususnya Yahoo!ID anda contoh : zidni_zet (digunakan untuk masuk ke email) dan alamat surat Yahoo! Anda contoh zidni_zet@yahoo.co.id (digunakan orang lain untuk mengirim surat, karena alamat tersebut harus lengkap).
Klik tombol lanjutkan untuk melanjutkan menggunakan Yahoo! Mail.
Pada dasarnya  email sama dengan surat biasa  ( snail mail ) yang harus melewati beberapa kantor pos sebelum sampai ke tujuannya, begitu dikirimkan oleh seseorang melalui komputer yang tersambung ke internet sebuah email masuk ke beberapa komputer lain di sepanjang jaringan internet yang disebut dengan mail server.
Ketika email tersebut sampai ke server yang menjadi tujuan ( seperti yang ditunjuk pada alamat e-mail kepada siapa kita menulis email), maka email tersebut disimpan pada sebuah email-box.
Si pemilik alamat email baru bisa mendapatkan email itu kalau yang bersangkutan mengecek email-box-nya.
Alamat email terdiri dari tiga bagian yaitu identitas pengguna (user name), tanda  @  yang dibaca et (artinya ‘lokasinya di’ ) dan yang terakhir nama domain tempat e-mail pengguna e-mail tersebut berada. Misalnya  zidni_zet@yahoo.co.id
yang dibaca zidni_zet yang lokasinya di domain yahoo.co.id (zidni_zet at yahoo.co.id).
Di sini identitas pengguna (user name) adalah zidni_zet. User name bisa merupakan nama si pemilik, singkatan nama, nickname,  nomor, atau apapun juga. User name juga menjadi nama bagi email-box yang dimiliki seseorang di sebuah  mail server. Sedangkan  gmail.com disebut  domain name, yang menunjukkan identitas mail server dimana seorang user memiliki email-box. Jadi e-mail tersebut bisa juga Kamu baca zidni_zet di server yahoo.co.id.
Dalam beberapa hal email memang meniru snail mail, meskipun jelas email memiliki banyak kelebihan lain. Ini
terlihat jelas pada kemungkinan bentuk komunikasi yang bisa dilakukan dengan email yaitu :
  • Point to Point. Maksudnya adalah mengirimkanemail langsung ke sebuah alamat tertentu.
  • Biasanya alamat utama kita tuliskan pada bagianyang diawali dengan “TO”, sedangkan alamat tembusannya kita tuliskan pada bagian“CC”.
  • Carbon Copy / CC. Pengertian carbon, di sini analog dengan bila kita mengetik surat ( dengan mesin tik konvensional ) menggunakan kertas karbon untuk mendapatkan salinannya. Maksudnya adalah sebuahemail, selain ditujukan ke sebuah alamat utama juga dikirimkan tembusannya kealamat lain.
  • Blind Carbon Copy / BCC.  Ini adalah variasidari CC. Orang yang menerima email yang alamatnya dituliskan pada bagian “TO”oleh si pengirim, bisa melihat kepada siapa atau kepada alamat email mana sajaemail tersebut dikirimkan sebagai tembusan.  Ini karena ia bisa langsung melihatpada bagian “CC”. Kadang-kadang ada kebutuhan untuk mengirimkan sebuah emailkepada seseorang tapi kita tidak ingin orang tersebut tahu bahwa kita juga mengirimkan tembusannya kepada alamat orang lain. Untuk itulah digunakan BCC. Beberapa email client menyediakan bagian “BCC”, selain “TO” dan “CC”. Pada Outlook Express versi 5.01 bagian BCC baru bisa tampak bila kita masuk ke sebuah email baru dan mengklik pilihan View dan All Headers.
  • Distribution List. Distribution list adalah sebuah cara komunikasi dengan menggunakan email secara satu arah. Biasanya ini dibuat oleh orang yang berkepentingan untuk menyebarluaskan informasi tertentu (pengumuman, berita harian, update mengenai perkembangan suatu proyek, buletin, jurnal, dan sebagainya ), akan tetapi tidak mengharapkan adanya respon dari para penerima emailnya. Untuk itu yang harus dilakukan adalah membuat sebuah alamat tertentu khusus untuk keperluan ini. Bila pengelola distribution list mengirimkan sebuah email ke alamat tersebut, maka alamat itu akan mem-forward email tadi ke semua alamat email yang menjadi pelanggan (subscriber) dari distribution list.  Untuk menjadi pelanggan, biasanya para calon pelanggan diminta untuk mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh si pengelola. Bisa pula si pengelola yang memasukkan alamat email mereka ke database pelanggan secara manual.Discussion List.
  • Discussion list seringkali juga disebut mailing list atau lebih populer dengan milis. Pengertiannya hampir sama dengan distribution list hanya memungkinkan siapa saja yang tergabung menjadi subscriber untuk mengirimkan respon terhadap sebuah email. Akan tetapi belum tentu semua orang bisa begitu saja mengikuti sebuah milis. Kadang-kadang ada milis untuk kalangan yang terbatas, sementara banyak yang terbuka untuk siapa saja.  Untuk dapat bergabung ke dalam sebuah  milis pertama-tama seseorang mesti melakukan proses subscription ( mendaftar ) dengan suatu prosedur tertentu. Seringkali proses ini tidak memerlukan intervensi seorang  administrator yang mengelola milis, baik untuk menyetujui atau menolak permohonan menjadi anggota milis. Milis yang seperti itu tentu adalah sebuah milis yang terbuka bagi siapa saja untuk bergabung.  Untuk dapat bergabung ke dalam sebuah  milis pertama-tama seseorang mesti melakukan proses subscription ( mendaftar ) dengan suatu prosedur tertentu. Seringkali proses ini tidak memerlukan intervensi seorang administrator yang mengelola milis, baik untuk menyetujui atau menolak permohonan menjadi anggota milis. Milis yang seperti itu tentu adalah sebuah milis yang terbuka bagi siapa saja untuk bergabung.
C. ETIKA PENULISAN EMAIL

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi  melalui e-mail.
  1. Jangan terlalu banyak mengutip. Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas ‘Reply’ dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian  yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar, yang  membuat loading menjadi lambat, yang berarti akan menambah beban pulsa  tidak hanya pada pihak penerima, juga pada pihak si pengirim.
  2. Perlakukan e-mail secara pribadi. Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Kamu secara pribadi,  Kamu tidak sepatutnya mengirimnya ke forum umum, seperti kelompok grup, atau  mailing-list. Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.
  3. Jangan gunakan huruf kapital. Seperti halnya membaca surat kabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan e-mail/chat, penggunaan huruf besar biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Kamu.
  4. Jangan Membicarakan Orang Lain.  Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan-kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang Kamu tulis. E- mail memiliki fasilitas bernama ‘Forward’, yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya  (forward) ke orang lain.
  5. Jangan gunakan CC. Jika Kamu ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list),  jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC. Jika Kamu melakukan hal itu, semua  orang yang menerima e-mail Kamu akan bisa melihat alamat-alamat e-mail  orang  lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
  6. Jangan gunakan format HTML. Jika Kamu mengirim sebuah pesan penting ke rekan Kamu, jangan gunakan format HTML tanpa Kamu yakin bahwa program e-mail rekan Kamu bisa memahami kode  HTML. Jika tidak, pesan Kamu sama sekali tidak terbaca atau kosong.  Sebaiknya, gunakan plain text.
  7. Jawablah Secara Masuk Akal. Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Kamu menjawab dalam satu kata: “Good.” Wah, ini sangat  menyebalkan.”

pengertian web mail,email client dan manfaatnya

Email, Webmail dan Email Client

| 2 Comments
Bukan hal yang asing jika berbicara tentang Email, terutama bagi kawula muda yang saat ini lagi hangat-hangatnya menggunakan jejaring sosial. Email notabena dibutuhkan untuk proses aktivasi ketika sebuah akun dibuat di salah satu situs. Nah pada editorial ini akan dibahas apa itu email, bagaimana cara kerjanya dan menerimanya baik menggunakan webmail maupun email client.
Email merupakan media surat menyurat yang dilakukan melalui media elektronik alias komputer. Dengan email, komputer-komputer di seluruh dunia, yang terhubung dalam jaringan internet, bisa saling mengirim pesan, sebagaimana layaknya Anda mengirim surat kepada rekan-rekan Anda yang tingal di belahan dunia yang lain.
Dilihat dari cara kerjanya, proses pengiriman email sebenarnya tidak jauh berbeda dengan surat konvensional. Untuk mengirim surat, pertama kali Anda mengantar surat tersebut ke kantor pos terdekat. Pihak kantor pos akan mengumpulkan seluruh surat yang masuk, menyortirnya berdasarkan wilayah tujuan, lalu mendistribusikan surat-surat tersebut ke alamat tujuan masing-masing.
Email pun bekerja dengan cara seperti itu. Ada dua protokol utama yang mengatur lalu lintas surat elektronik. Protokol pertama bernama SMTP (Simple Mail Transfer Protocol), yang bisa dianalogikan sebagai kantor pos, dan berfungsi untuk mendistribusikan pesan-pesan yang Anda kirim ke alamat tujuan. Sedangkan protokol kedua bernama POP3 (Post Office Protocol version 3), yang bertugas menangani pesan-pesan elektronik yang masuk ke kotak pos Anda.
Ketika Anda mengirim sebuah pesan elektronik, komputer Anda akan mengarahkan pesan tersebut ke sebuah SMTP server, untuk diteruskan ke mail-server tujuan. Mail-server tujuan ini bisa dianalogikan sebagai kotak pos di pagar depan rumah Anda, atau kotak PO BOX di kantor pos. Pesan-pesan yang terkirim akan tetap di tempat tersebut hingga si pemiliknya mengambilnya. Urusan pengambilan pesan elektronik tersebut ditangani oleh protokol bernama POP3 tadi.
Untuk mengambil pesan yang ada di mail server, mail server memberikan fasilitas bernama webmail yang memungkinkan Anda mengelola e-mail dari mana saja di seluruh dunia. Yang penting, komputer Anda memiliki akses internet.
Webmail ini bisa diakses melalui browser seperti Firefox, Internet Explorer, Opera, dan sebagainya. Anda tinggal mengetikkan alamat URL dari webmail tersebut (misalnya http://mail.yahoo.com atau http://mail.google.com), masuk kedalam webmail tersebut dengan login terlebih dahulu.  Anda akan segera bisa melihat pesan-pesan yang masuk di “kotak surat” (inbox) Anda. Ini yang disebut pengelolaan email menggunakan webmail.
Sementara POP client (atau email client) adalah software pengelola e-mail yang bertugas untuk memindahkan pesan-pesan email dari mail server Anda ke harddisk di komputer Anda. Karena tugasnya adalah memindahkan, maka inbox di mail server Anda akan kosong setelah pesan-pesan tersebut masuk ke komputer Anda.
Ada banyak program email client yang tersedia saat ini, seperti Microsoft Outlook dan Outlook Express, Mozilla Thunderbird, dan masih banyak lagi. Agar email Anda di server bisa diambil dengan sukses oleh program e-mail client, Anda harus mengatur setting untuk POP3 dan SMTP account pada program email client.
Untuk POP3 account biasanya bersifat fixed, tidak bisa diubah-ubah. Jika Anda menggunakan account e-mail CBN misalnya, maka POP3 accountnya adalah pop.cbn.net.id. Sedangkan SMTP account biasanya lebih fleksibel, karena tergantung dari ISP yang Anda gunakan. Misalnya Anda menggunakan account email gratisan dari hotpop.com. Anda bisa menggunakan SMTP account-nya hotpop.com (smtp.hotpop.com), atau SMTP dari ISP Anda (untuk CBN, SMTP account-nya adalah smtp.cbn.net.id).
Secara umum, penggunaan e-mail client akan meminimalisir ketergantungan Anda terhadap akses internet. Kenapa? Karena koneksi internet hanya Anda butuhkan ketika melakukan dua hal:
  • mengambil email dari mail server Anda
  • ketika Anda hendak mengirim e-mail.
Anda sama sekali tidak membutuhkan koneksi internet ketika membaca atau mengetik pesan e-mail. Lalu mana yang lebih baik digunakan ?
Tidak mudah menyebut mana yang yang lebih baik, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Keunggulan utama webmail adalah kemampuannya untuk diakses dari mana saja di seluruh dunia. Dari kantor, warnet, rumah, luar negeri, rumah tetangga, atau dari tempat lain, terserah Anda. Yang penting, komputer yang Anda pakai memiliki akses internet. Kemudahan seperti ini disebabkan e-mail yang Anda kelola berada di mail server tertentu, bukan di komputer pribadi Anda.
Sedangkan kelemahan webmail adalah ketergantungannya yang sangat tinggi terhadap akses internet. Selama mengelola e-mail, Anda harus terkoneksi terus ke internet. Jika koneksi terputus maka terhentilah gerakan anda.
Kelemahan webmail lainnya adalah dalam hal kuota. Ada pembatasan tertentu terhadap kapasitas mail server Anda. Ketika kuota dalam kondisi out of limit maka Anda tidak akan bisa menerima pesan-pesan baru. Solusinya ? Ya harus membuang pesan-pesan yang tidak penting.
Sedangkan email client memiliki memiliki keunggulan dan kelemahan yang sebaliknya. Keunggulannya yakni dapat menghemat koneksi internet. Anda cukup terkoneksi ketika melakukan Send and Receive. Setelah itu, Anda bisa membaca dan menulis email secara offline. Keunggulan lainnya, proses pembacaan pesan sangatlah gampang. Anda tinggal mengklik subject sebuah pesan, lalu dalam sekejap Anda akan bisa membacanya. Bahkan hampir semua program e-mail client memiliki fasilitas Auto Preview, yang membuat proses pembacaan e-mail menjadi lebih mudah. Anda juga tak perlu khawatir soal kuota, karena pesan-pesan e-mail Anda telah berpindah dari mail server ke komputer pribadi Anda.
Sedangkan kelemahan utama e-mail client adalah keterbatasannya dalam mengakses pesan e-mail Anda. Anda hanya bisa mengakses e-mail Anda dari komputer pribadi Anda, tidak bisa dari komputer tetangga, warnet, apalagi dari luar negeri. Selain itu, apabila Anda kurang hati-hati, pesan-pesan rahasia di inbox Anda bisa dibaca oleh orang lain dengan gampang. Memang, ada fasilitas Identity seperti di Outlook Express yang sanggup melindungi Anda dari kemungkinan terbacanya e-mail Anda oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Namun tidak semua e-mail client memiliki fasilitas Identity. Kalaupun ada, tidak semua orang menggunakannya, mungkin karena tidak tahu, atau merasa tidak perlu.
Nah, sekarang pilihlah metode mana yang lebih bagus dipergunakan untuk mengakses email. Apakah langsung dari webmail atau menggunakan email client. Itu semua tergantung keperluan dan kebutuhan pribadi masing-masing.
Semoga bermanfaat…

perbedaan upload dan download

UPLOAD

4.1.Pengertian Upload

Upload adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan download. Dari internet, user yang melakukan proses upload adalah proses dimana user mengirimkan file ke komputer lain yang memintanya. User yang men-share gambar,foto dengan yang user yang lainnya di bulletin board sytem (BBS), mengupload file ke BBS. File Transfer Protocol (FTP) adalah contoh Internet protokol untuk downloading and uploading files.

Arti istilah Upload dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Mengirim file dari komputer Anda ke komputer lain. Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum upload dapat diartikan proses transmisi data dari komputer client/pemakai ke internet.


DOWNLOAD

5.1.Pengertian Download

Download adalah proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya. Dari internet, user yang melakukan proses download adalah proses dimana seorang user meminta / request sebuah file dari sebuah komputer lain (web site, server atau yang lainnya) dan menerimanya. Dengan kata lain, download adalah transmisi data dari internet ke komputer client/pemakai.

Arti istilah Download dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Menerima file dari komputer lain ke komputer Anda. Kegiatan penerimaan data (berupa file) dari komputer lainnya ke komputer lokal yang terhubung dalam sebuah network.

Secara umum dapat diartikan bahwa download adalah untuk menerima file dan upload adalah untuk mengirimkan file.

Minggu, 11 November 2012

MACAM-MACAM SISTEM INFORMASI

MACAM-MACAM SISTEM INFORMASI

Sistem informasi dapat dibagi menjadi beberapa bagian :
1. Transaction Processing Systems (TPS)
TPS adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi. TPS berfungsi pada level organisasi yang memungkinkan organisasi bisa berinteraksi dengan lingkungan eksternal. Data yang dihasilkan oleh TPS dapat dilihat atau digunakan oleh manajer.
2. Office Automation Systems (OAS  ) dan Knowledge Work Systems (KWS)
OAS dan KWS bekerja pada level knowledge. OAS mendukung pekerja data, yang biasanya tidak menciptakan pengetahuan baru melainkan hanya menganalisis informasi sedemikian rupa untuk mentransformasikan data atau memanipulasikannya dengan cara-cara tertentu sebelum menyebarkannya secara keseluruhan dengan organisasi dan kadang-kadang diluar organisasi. Aspek-aspek OAS seperti word processing, spreadsheets, electronic scheduling, dan komunikasi melalui voice mail, email dan video conferencing.
KWS mendukung para pekerja profesional seperti ilmuwan, insinyur dan doktor dengan membantu menciptakan pengetahuan baru dan memungkinkan mereka mengkontribusikannya ke organisasi atau masyarakat.
3. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
SIM tidak menggantikan TPS , tetapi mendukung spektrum tugas-tugas organisasional yang lebih luas dari TPS, termasuk analisis keputusan dan pembuat keputusan. SIM menghasilkan informasi yang digunakan untuk membuat keputusan, dan juga dapat membatu menyatukan beberapa fungsi informasi bisnis yang sudah terkomputerisasi (basis data).
4. Decision Support Systems (DSS)
DSS hampir sama dengan SIM karena menggunakan basis data sebagai sumber data. DSS bermula dari SIM karena menekankan pada fungsi mendukung pembuat keputusan diseluruh tahap-tahapnya, meskipun keputusan aktual tetap wewenang eksklusif pembuat keputusan.
5. Sistem Ahli (ES) dan Kecerdasan Buatan (AI)
AI dimaksudkan untuk mengembangkan mesin-mesin yang berfungsi secara cerdas. Dua cara untuk melakukan riset AI adalah memahami bahasa alamiahnya dan menganalisis kemampuannya untuk berfikir melalui problem sampai kesimpulan logiknya. Sistem ahli menggunakan pendekatan-pendekatan pemikiran AI untuk menyelesaikan masalah serta memberikannya lewat pengguna bisnis. Sistem ahli (juga disebut knowledge-based systems) secara efektif menangkap dan menggunakan pengetahuan seorang ahli untuk menyelesaikan masalah yang dialami dalam suatu organisasi. Berbeda dengan DSS, DSS meningalkan keputusan terakhir bagi pembuat keputusan sedangkan sistem ahli menyeleksi solusi terbaik terhadap suatu masalah khusus. Komponen dasar sistem ahli adalah knowledge-base yaikni suatu mesin interferensi yang menghubungkan pengguna dengan sistem melalui pengolahan pertanyaan lewat bahasa terstruktur dan anatarmuka pengguna.
6. Group Decision Support Systems (GDSS) dan Computer-Support Collaborative Work Systems (CSCW)
Bila kelompok, perlu bekerja bersama-sama untuk membuat keputusan semi-terstruktur dan tak terstruktur, maka group Decision support systems membuat suatu solusi. GDSS dimaksudkan untuk membawa kelompok bersama-sama menyelesaikan masalah dengan memberi bantuan dalam bentuk pendapat, kuesioner, konsultasi dan skenario. Kadang-kadang GDSS disebut dengan CSCW yang mencakup pendukung perangkat lunak yang disebut dengan “groupware” untuk kolaborasi tim melalui komputer yang terhubung dengan jaringan.
7. Executive Support Systems (ESS)
ESS tergantung pada informasi yang dihasilkan TPS dan SIM dan ESS membantu eksekutif mengatur interaksinya dengan lingkungan eksternal dengan menyediakan grafik-grafik dan pendukung komunikasi di tempat-tempat yang bisa diakses seperti kantor.

pengertian teknologi informasi

Pengertian Teknologi Informasi
Untuk mengetahui pengertian teknologi informasi terlebih dahulu kita harus mengerti pengertian dari teknologi dan informasi itu sendiri. Berikut ini pengertian teknologi dan informasi :
Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya 
Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya 
Pengertian teknologi informasi menurut beberapa ahli teknologi informasi : 
  1. Teknologi Informasi adalah studi atau peralatan elektronika, terutama komputer, untuk menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata-kata, bilangan, dan gambar (kamus Oxford, 1995)  
  2. Teknologi Informasi  adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi (Haag & Keen, 1996)  
  3. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (software & hardware) yang digunakan untuk memproses atau menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi (Martin, 1999)  
  4. Teknologi Informasi adalah segala bentuk teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam bentuk elektronis (Lucas, 2000)  
  5. Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video (William & Sawyer, 2003)
Secara implisit dan eksplisit IT tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga mencakup teknologi komunikasi.Dengan kata lain, yang disebut Teknologi Informasi adalah gabungan antara Teknologi Komputer dan Teknologi Telekomunikasi
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
Teknologi yang memanfaatkan komputer sebagai perangkat utama untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat.



pengertian sistem informasi

Pengertian Sistem Informasi

Apa sih pengertian sistem informasi? Sistem informasi adalah suatu sistem yang menyediakan informasi untuk manajemen dalam mengambil keputusan dan juga untuk menjalankan operasional perusahaan, di mana sistem tersebut merupakan kombinasi dari orang-orang, teknologi informasi dan prosedur-prosedur yang tergorganisasi.
Biasanya suatu perusahan atau badan usaha menyediakan semacam informasi yang berguna bagi manajemen. Sebagai contoh: Perusahaan toko buku mempunyai sistem informasi yang menyediakan informasi penjualan buku-buku setiap harinya, serta stock buku-buku yang tersedia, dengan informasi tersebut, seorang manajer bisa membuat kebutusan, stock buku apa yang harus segera mereka sediakan untuk toko buku mereka, manajer juga bisa tahu buku apa yang paling laris dibeli konsumen, sehingga mereka bisa memutuskan buku tersebut jumlah stocknya lebih banyak dari buku lainnya.
Pengertian Sistem Informasi

Tujuan Sistem Informasi

  1. Menyediakan informasi untuk membantu pengambilan keputusan manajemen
  2. Membantu petugas didalam melaksanakan operasi perusahaan dari hari ke hari
  3. Menyediakan informasi yang layak untuk pemakai pihak luar perusahaan.
Sistem Informasi dapat dikategorikan dalam empat bagian:
  1. Sistem Informasi Manajemen
  2. Sistem Pendukung Keputusan
  3. Sistem Informasi Eksekutif
  4. Sistem Pemrosesan Transaksi

Pengertian Sistem Informasi menurut beberapa Ahli

Pengertian sistem informasi menurut John F. Nash
Sistem Informasi adalah kombinasi dari manusia, fasilitas atau alat teknologi, media, prosedur dan pengendalian yang bermaksud menata jaringan komunikasi yang penting, proses atas transaksi-transaksi tertentu dan rutin, membantu manajemen dan pemakai intern dan ekstern dan menyediakan dasar pengambilan keputusan yang tepat.
Pengertian sistem informasi menurut Henry Lucas Sistem Informasi adalah suatu kegiatan dari prosedurprosedur yang diorganisasikan, bilamana dieksekusi akan menyediakan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengendalian di dalam organisasi.

bentuk model bisnis dengan open source

Model Bisnis Open Source

Eric Raymond mengetengahkan tujuh (7) bentuk bisnis open source.
1.     Cost sharing, dengan contoh Apache web server dimana perusahaan besar (seperti IBM) mendukung Apache dengan mengalokasikan SDM untuk ikut kontribusi.
2.     Risk spreading, dengan contoh Cisco Print Spooler dimana pembuat software tersebut merasa bahwa kalau mereka meninggalkan Cisco maka Cisco akan memiliki resiko hilangnya orang yang mengerti tentang software itu.
3.     Loss-leader / market postioner, dengan contoh Netscape yang membuka source codenya (menjadi Mozilla) sehingga Microsoft Internet Explorer tidak mendominasi pasar.
4.     Widget frosting, dengan contoh perusahaan hardware (misalnya printer) yang membuka software driver untuk hardwarenya itu.
5.     Give away the recipe, open a restaurant dengan contoh Cygnus (yang memberikan support untuk tools dari GNU yang gratis) atau RedHat (yang mendistribusikan dan memberikan support untuk Linux).
6.     Accessorizing, dengan contoh penerbit O’Reilly & Associates yang menjual buku, seminar, T-shirt, dan barang-barang yang berhubungan dengan software (terutama software GNU).
7.     Free the future, sell the present dengan contoh perusahaan Aladdin Enterprise yang membuat PostScript viewer.
Tentunya selain ketujuh contoh di atas masih dapat dikembangkan model bisnis open source yang lain.

jelaskan empat tantangan perangkat lunak bebas

Perangkat Lunak Bebas

Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan.
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangk at lunak:
  • Kebebasan 0. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
  • Kebebasan 1. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
  • Kebebasan 2. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
  • Kebebasan 3. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

jelaskan secara singkat empat macam jenis HAKI


Empat jenis utama dari HAKI adalah:
• Hak cipta (copyright)
• Paten (patent)
• Merk dagang (trademark)
• Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:

Hak Cipta (Copyright)


Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource).
Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang. Service mark Adalah kata, prase, logo, symbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang service mark untuk identitasnya.
B. Sejarah Perundang-undangan HKI Di Indonesia
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
D. Pengaruh International Covention & International Pressure Terhadap Pembentukan HKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Memasuki milenium baru, hak kekayaan in telektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
E. Penutup
Betapapun HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya seperlima abad. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Banyak pemikiran yang menawarkan tesis bahwa efektivitas UU ditentukan oleh tiga hal utama. Yaitu, kualitas perangkat perundang-undangan, tingkat kesiapan aparat penegak hukum dan derajat pemahaman masyarakat.
Pertama, dari segi kualitas perundang-undangan. Masalahnya adalah apakah materi muatan UU telah tersusun secara lengkap dan memadai, serta terstruktur dan mudah dipahami. Aturan perundang-undangan di bidang HaKI memiliki kendala dari sudut parameter ini. Hal ini terbukti dari seringnya merevisi perangkat perundangan yang telah dimiliki. UU Hak Cipta telah tiga kali direvisi. Demikian pula UU Paten dan UU Merek yang telah disempurnakan lagi setelah sebelumnya bersama-sama direvisi tahun 1997. Sebagai instrumen pengaturan yang relatif baru, bongkar pasang UU bukan hal yang tabu.
Setiap kali dilakukan revisi, setiap kali pula tertambah kekurangan-kekurangan yang dahulu tidak terpikirkan. Dalam banyak hal, revisi juga sekedar merupakan klarifikasi. Ini yang sering kali digunakan sebagai solusi atas problema pengaturan yang tidak jelas atau melahirkan multiinterpretasi.
Kedua, tingkat kesiapan aparat penegak hukum. Faktor ini melibatkan banyak pihak: polisi, jaksa, hakim, dan bahkan para pengacara. Seperti sudah sering kali dikeluhkan, sebagian dari para aktor penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan UU HaKI secara optimal. Dengan menepis berbagai kemungkinan terjadinya 'penyimpangan', kendala yang dihadapi memang tidak sepenuhnya berada di pundak mereka. Sistem pendidikan dan kurikulum di bangku pendidikan tinggi tidak memberikan bekal substansi yang cukup di bidang HaKI. Karenanya, dapat dipahami bila wajah penegakan hukum HaKI masih tampak kusut dan acapkali diwarnai berbagai kontroversi.
Ketiga, derajat pemahaman masyarakat. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakat memahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsep hukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untuk dapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karena kurangnya
Dari paparan di atas tampak bahwa faktor pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum, memiliki korelasi yang kuat dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Sosialisasi menjadi tingkat prakondisi bagi efektivitas penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum sungguh sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukumnya. Demikian pula kondisi aparat. Semakin bulat pemahaman aparat, semakin mantap kinerja mereka di lapangan. Keduanya merupakan faktor yang menentukan. Karenanya, sosialisasi merupakan keharusan. Sosialisasi diperlukan utamanya untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Seiring dengan itu untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan kemampuan aparat dalam menangani masalah HaKI.
Di antara bidang-bidang HaKI yang diobservasi, hak cipta, dan merek merupakan korban paling parah akibat pelanggaran. Terdapat empat kategori karya cipta yang banyak dibajak hak ekonominya. Data ini direpresentasi oleh karya program komputer, musik, film dan buku dari AS yang secara berturut-turut mencatat angka kerugian yang sangat signifikan. Kalkulasi kerugian berbagai komoditas tersebut telah memaksa AS menghukum Indonesia dengan menempatkannya ke dalam status priority watchlist dalam beberapa tahun terakhir ini.
Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing. Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri, merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi. Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.

sejarah singkat,latar belakang dan perkembangan HAKI di indonesia


Hak Kekayaan Intelektual

Sejarah Dan Perkembangan HKI Indonesia

A. Pendahuluan

Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual (HaKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.

Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional, HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/ atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HaKI di Indonesia. Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia, di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HaKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HaKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HaKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HaKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HaKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi, seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
HaKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HaKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HaKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak. Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HaKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar HaKI berapa waktu lalu, menegaskan bahwa upaya perlindungan HaKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HaKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah. Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu. Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HaKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HaKI.
Sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanyenya beberapa waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HaKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HaKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya. Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HaKI di Indonesia.
B. Dasar Filsafat Rezim HaKi

Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :Hak, kekayaan dan intelektual. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang wewenang menurut hukum.

Kekayaan adalalah prihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan Intelektual adalah Cerdas, bera- kal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pen
gertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melaluipemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahi rkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

B.1 Sejarah, latar belakang dan Landasan Haki


Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.

Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaa
tan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat de
ngan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang
bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 -------> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987------ > UU No 12 Tahun 1992------> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ? Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.